Jumat 13 Feb 2015 02:58 WIB
Penyerangan Az Zikra

MUI Serahkan Kasus Az-Zikra ke Penegak Hukum

Rep: Dyah Ratna Meta Novia / Red: Ilham
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan pembela kelompok Syiah terhadap warga Bukit Az Zikra kepada penegak hukum. 

"Polisi mesti mengusut perkara ini dengan tuntas. Pelaku penyerangan wajib ditahan karena kasus kriminal yang dilakukannya adalah penganiayaan," kata Tengku, Kamis, (12/2).

Pelaku penyerangan bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini sangat serius dan sensitif. "Jika umat Islam mayoritas merasa ada 'permainan' yang dilakukan pihak tertentu, kami khawatir akan ada kerusuhan lanjutan."

Aktor intelektual dari penyerangan ini wajib ditelusuri. Kemungkinan kasus ini adalah pancingan saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement