REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat Sunatra menyebutkan Kabupaten Bandung akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 70 miliar jika pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan oleh pemerintah.
"Sebagai contoh, jika PBB jadi dihapuskan maka Kabupaten Bandung bisa kehilangan pendapatan asli daerah sebanyak Rp 70 miliar. Karena 80 persen PBB ini disalurkan ke desa," katanya di Bandung, Kamis (12/2).
Sehingga, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus PBB untuk rumah hunian/tinggal menengah ke bawah. "Dihapus sama sekali PBB, maka PAD di kabupaten/kota akan terkoreksi signifikan bagi pembiayaan pembangunan, terutama pembangunan desa dan bagi rakyat bentuk partisipasi bagi pembangunan akan tidak ada," katanya.
Ia menuturkan, jika PBB ini dihapuskan maka hal tersebut akan membuat koreksi pada APBD kabupaten/kota di Indonesia. "Maka hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan di daerah tersebut," kata dia.
Ia malah menyarankan agar pemerintah tidak jadi menghapus PBB namun menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Lima kota besar Indonesia, salah satunya Bandung. Sebanyak 2/3 tanahnya sudah dikuasi golongan tertentu. Kami meminta menteri membenahi masalah tanah itu. Kalau sudah dikuasi golongan tertentu, maka warganya ke mana dapat hak tanah," ujar dia.
Selain itu, ia menilai, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk negara, sehingga hal ini sudah menjadi keharusan.