Kamis 12 Feb 2015 22:54 WIB

BNN: Indonesia Darurat Narkoba!

Tes narkoba.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tes narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  --  Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Bangsa Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga membutuhkan keseriusan dalam pemberantasannya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Kamis (12/2), Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut AKBP Joko Susilo mengatakan kondisi darurat itu dapat terlihat jumlah rakyat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut bukan hanya melanda kota besar semata, melainkan hingga pedesan dan berlaku untuk semua provinsi. "Kalau dilihat jumlah pemakai, sekarang semua sudah rangking satu," katanya.

Pada tahun 2011, BNN mencatat jumlah masyarakat yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba telah mencapai sekitar 4,2 juta jiwa. Dari pemantauan terhadap kondisi yang berkembang, jumlah tersebut diyakini akan bertambah dan diperkirakan mencapai 5,6 juta jiwa.

Setiap tahunnya, BNN mencatat warga yang tewas akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 12 ribu jiwa lebih atau berkisar 37 orang per hari. Kematian akibat penyalahgunaan narkoba tersebut bukan hanya disebabkan over dosis, melainkan faktor lain seperti penularan HIV/Aids dan hepatitis yang ditularkan melalui penggunaan jarum suntik.

Melihat perkembangan yang mengkhawatirkan tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mulai menunjukkan komitmen dan keseriusannya untuk mengatasi kondisi darurat narkoba itu.

Salah satu bentuk komitmen dan keseriusan tersebut adalah dengan menolak grasi bagi pengedar yang dijatuhi hukuman mati. "Ada 64 pengedar yang dapat hukuman mati. Enam orang sudah dieksekusi. Tahun ini direncanakan semua sudah dieksekusi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement