Kamis 12 Feb 2015 15:21 WIB

Pengacara: Kasus Rekening Gendut Telah Selesai di Bareskrim Polri

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi Menuntut Penuntasan Rekening Gendut
Foto: pdk.or.id
Aksi Menuntut Penuntasan Rekening Gendut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail menyebut kasus dugaan rekening gendut sudah diselesaikan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2010. Salah satu sanggahan kuasa hukum BG terhadap penetapan status tersangka BG adalah kasus tersebut sudah selesai ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2010.

Maqdir menyebut, Bareskrim Polri juga menerima laporan yang sama atas laporan dugaan rekening gendut BG. "Setelah Bareskrim menelusuri kasus tersebut, Bareskrim tidak punya cukup bukti untuk menyebut kasus aliran dana mencurigakan pada rekening BG merupakan tindak pidana korupsi," ujar Maqdir di depan Majelis Hakim, Kamis (12/2).

Maqdir lebih lanjut menyebut pihaknya juga sudah pernah meminta laporan keuangan beberapa pejabat Polri kepada PPATK terkait aliran dana. Salah satu pejabat polri tersebut adalah Komjen Budi Gunawan.

Maqdir menyebut, laporan yang diberikan oleh PPATK kemudian juga ditelusuri oleh Bareskrim Mabes Polri dan Bareskrim memutuskan bahwa bukti Laporan hasil keuangan tersebut tidak menunjukan bukti bahwa Budi Gunawan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan Maqdir menanyakan hal tersebut pada saksi ahli yang dibawa KPK. Saksi ahli yang juga tim penyelidik rekening gendut BG menyebut tidak pernah mendapat laporan apapun dari PPATK tentang langkah yang telah diambil oleh Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement