Kamis 12 Feb 2015 14:28 WIB

DKI: Mempidanakan Pemerintah Itu Hak Rakyat

Rep: C97/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI, Saefullah menyampaikan bahwa perbaikan jalan rusak oleh Pemerintah Provinsi merupakan hak rakyat. Begitu juga jika jalanan rusak dan menimbulkan korban, maka rakyat berhak mempidanakan pemerintah.

"Kalaupun dipidanakan, ya mau apa lagi. Kami akan hadapi. Tapi pemerintah ini sudah sulit ya. Kalau bisa marilah kita tempuh jalan kekeluargaan saja, yang sama-sama enak," ujar Saefullah, Kamis (12/2).

Saefullah menyampaikan, agar masyarakat turut aktif dalam perbaikan jalan dengan melaporkan jalan rusak ke Pemda. Caranya, kata dia, foto jalan rusak tersebut dan upload ke twitter Dinas Bina Marga.

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja menyampaikan, perbaikan jalan saat ini sedang  dilakukan. Walaupun caranya masih belum maksimal karena musim hujan. Salah satunya karena bahan baku perbaikan jalan kurang. "Ya sekarang kita baru bisa tutup-tutupi jalan yang berlubang," tutur pria yang akrab disapa Ahok itu.

Ia mengatakan, penutupan jalan sementara ini mengunakan pasir dan batu-batuan. Sebelumnya, Ahok sempat menyebutkan bahwa Pemerintah DKI kekurangan aspal beton atau hotmix. Hal ini diakui Kepala Dinas Bina Marga, Yusmada. Menurutnya, musim hujan menyebabkan produksi hotmix berkurang. Sehingga Pemprov kekurangan bahan baku jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement