Kamis 12 Feb 2015 13:09 WIB

Polisi Bekuk Penjual Anime Hentai Beromzet Jutaan

Rep: C01/ Red: Winda Destiana Putri
Japanese anime (illustration)
Foto: en.wikipedia.org
Japanese anime (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka pengedar video porno ala kartun Jepang atau dikenal dengan anime hentai. Tersangka AY (29) berhasil diamankan kepolisian pada Rabu (11/2).

"Tersangka lakukan itu (pengedaran anime porno) terus-menerus selama dua tahun," terang Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Huda di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

Tersangka berhasil diamankan di Tambur, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengakuannya pada polisi, tersangka mengunduh sendiri video-video yang diedarkannya melalui internet lalu disimpan ke dalam //hard disk// eksternal berkapasitas 2 Terrabyte.

"Per bulan mendapat untung Rp2-4 juta," ujar Hilarius.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya polisi menyita laptop, buku tabungan, sejumlah keping kaset DVD, ponsel, dan juga sejumlah //hard disk// eksternal yang digunakan tersangka untuk menyimpan video-videonya.

Dalam melaksanakan bisnis ilegalnya ini, tersangka mengungah cuplikan video yang ia jual pada blog miliknya untuk dilihat oleh calon pembeli. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjebak tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli. Polisi menghubungi tersangka melalui kontak yang ada di blog. Tersangka lalu mengirimkan nomor rekening miliknya. Darisitu, polisi kemudian menelusuri dan berhasil mengamankan ayah satu anak ini.

"Rekening tersangka sudah diblokir," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Rabu (11/2).

Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, ia melakukan bisnis ilegal ini sebagai usaha sampingan. Ia sendiri berprofesi sebagai seorang karyawan. Tersangka juga mengaku bahwa istrinya mengetahui bisnis ilegalnya ini. Harga jual yang tersangka tawarkan tergantung video yang dipesan oleh pembeli.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Undang-undang No. 44 Tahun 1998 tentang Pornografi. Ancamannya ialah minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement