REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT. Permai Grup, Muhammad Nazaruddin pada Kamis (12/2). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Univesitas Udayana, Made Meregawa.
Made Meregawa merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unud dalam proyek senilai Rp 16 miliar. Proyek tersebut dimenangkan anak perusahaan dari PT. Permai Grup milik Nazaruddin.
"Nazaruddin diperiksa untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/2).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa dua mantan anak buah Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Bidang Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana, Bali. Keduanya yakni Oktarina Furi dan Clara Maureen.
Oktarina Furi merupakan mantan staf keuangan Grup Permai yang juga menjabat Direktur Utama salah satu anak perusahaan Grup Permai yaitu PT Permai Raya Wisata. Sementara, Clara Maureen merupakan mantan staf mantan marketing Anugerah Grup. Clara juga menjabat sebagai direktur salah satu anak perusahaan Anugerah Grup yaitu PT Pacific Putra Metropolitan.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Made Meregawa dan Marisi Matondang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes rumah sakit khusus untuk pendidikan. Pengadaan alkes tersebut berkaitan dengan bidang penyakit infeksi dan pariwisata di Unud, Bali. Marisi Matondang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Mahkota Negara.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.