Rabu 11 Feb 2015 23:04 WIB

Cegah Degradasi, Pemerintah Diharapkan Perhatikan Sungai Kecil di DIY

Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah diharapkan memperhatikan sungai-sungai kecil di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencegah terjadinya degradasi. 

"Kondisi sungai saat ini khususnya di wilayah perkotaan telah mengalami degradasi sangat cepat. Degradasi sungai tampak dari sisi kualitas air dan kerusakan fisik sungai," kata Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia Widodo Brontowiyono di Yogyakarta, Rabu (11/2).

Pada diskusi "Restorasi Sungai Indonesia", ia mengatakan kerusakan fisik sungai saat ini terlihat dari luasannya yang semakin mengecil, dan sudah semakin banyak yang erosi.

Kondisi itu, kata dia, di antaranya disebabkan keberadaan sungai sudah banyak tereksploitasi oleh urusan manusia khususnya di wilayah perkotaan. "Hal itu kemudian menyebabkan kualitas air, ekosistem, dan fisik menurun dan semakin rusak," kata Widodo.

Menurut dia, merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengelolaan sungai di Indonesia dilakukan berdasarkan pembagian wilayah sungai.

Sesuai peraturan tersebut, kata dia, satuan wilayah sungai di DIY ditetapkan menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS) Serayu Opak.

"Sungai Serayu Opak mengalir melewati dua wilayah provinsi, sehingga pengelolaan kedua sungai tersebut menjadi wewenang pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui BBWS-SO," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, perhatian masyarakat terhadap berbagai masalah yang terjadi di sungai melalui komunitas pegiat sungai cukup besar.

Ia mengatakan kelompok-kelompok masyarakat tersebut selama ini menjadi pilar dalam berbagai kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak. Kehadiran komunitas itu sebenarnya sangat membantu tugas pemerintah dalam melakukan pengelolaan sungai.

"Persoalan yang timbul saat ini adalah komunitas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks pengelolaan sungai," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement