Rabu 11 Feb 2015 17:36 WIB

BRI Ancam RTH Kota Malang

Rep: C74/ Red: Djibril Muhammad
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedatangan WAHLI dan MCW terkait rencana Pemerintah Kota Malang yang akan merevitalisasi alun-alun Merdeka Kota Malang.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Ony Mahardika menyatakan WALHI berkepentingan terhadap kasus pembangunan ATM Drive Thru di Alun-Alun Kota Malang. Karena secara kualitas dan kuantitas, Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang telah mengalami kemunduran signifikan.

"Jika mau dilihat, jumlah RTH di Kota Malang ini jauh dari kebutuhan minimal suatu wilayah. Luas Ruang Terbuka Hijau di Malang hanya sekitar 2,8 persen. Padahal kebutuhan minimal RTH sebuah kawasan itu sebesar 30 persen," kata Ony, Rabu (11/2).

Ony mengambahkan karena itu jika pembangunan ATM Drive Thru di Alun-Alun dibiarkan, akan semakin menambah preseden buruk perampasan RTH di Kota Malang.

"Kita juga masih ingat berbagai kasus alih fungsi lahan dan RTH di Kota Malang seperti kasus APP, Taman Kunir, Lapangan Rampal dan MOG. Kota Malang ini secara masif dan sistematis menghabisi ruang terbuka hijau kotanya sendiri," kata Ony.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu menyatakan pembangunan ATM Drive Thru di kawasan Alun-Alun menabrak berbagai peraturan dan Undang-Undang.

Pendirian bangunan di kawasan lindung itu melanggar Perda Kota Malang, baik tentang Rencana Tata Ruang Wilayah maupun tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota.

Muhnur mengatakan BRI sebagai korporasi juga harus memperhatikan UU No 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan tanggung jawab korporasi terhadap kualitas kehidupan dan lingkungan yang berkelanjutan.

Tata Aturan pengelolaan lingkungan ini penting untuk diperhatikan agar kualitas lingkungan hidup di perkotaan tetap terjaga.

Muhnur juga menekankan jika BRI tetap akan membangun RTH di kawasan lindung maka jelas melanggar aturan di atasnya yang sebanyak enam peraturan baik berbentuk undang-undang, perda maupun peraturan Bank Indonesia.

Muhnur mengatakan diduga kuat peraturan tersebut telah dilanggar oleh pemkot dan BRI melalui perjanjian kerja samanya. WALHI dan MCW minta OJK untuk tidak terlebih dahulu mengeluarkan ijin pembangunan ATM Drive Thru BRI di kawasan Alun-Alun Merdeka Malang.

"Jika pemkot dan BRI berkeras melanggar UU maka Walhi siap melakukan langkah-langkah hukum," tambah Muhnur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement