REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Bandung menangkap DR (40 tahun) tersangka penggelapan uang PT Tatar Anyar, yang bergerak perkebunan di Pangalengan. Dalam aksi tersebut, tersangka membawa kabur uang senilai Rp 390 juta.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin mengatakan, Pelaku membawa uang pencairan dengan cara diberi kuasa, dari perusahaan tersebut cek milik perusahaan di bank NISP Asia Afrika, kota Bandung.
"Tersangka diminta mengambil di bank di kota bandung. Namun uang tersebut tidak dibawa kembali untuk upah karyawan, melainkan uang tersebut untuk keperluan pribadi," katanya, di Mapolres Bandung, Rabu (11/2).
Jamaludin mengatakan, Setelah mendapat laporan. Pihaknya langsung membantu proses penyelidikan. Tidak lama setelah penyelidikan tersebut kemudian pelaku berhasil ditangkap. "Dari situ kita melakukan pengejaran. Tadi malam. Sekitar pukul 03.00 WIB tersangka di tangkap di Ciwidey saat sedang berisitrahat di salah satu hotel disana," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 360 juta. Serta satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha R15 tahun 2015 warna merah. ''Dari total uang yang dibawa, Kemudian digunakan untuk membeli motor Rp 31 juta oleh tersangka. Sisa uang kita masih hitung,'' tambahnya.