Rabu 11 Feb 2015 11:06 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Eksekusi Anggota Bali Nine Menunggu Waktu

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Winda Destiana Putri
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hingga saat ini waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine masih belum ditentukan. Karena itu kata Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Ashari, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung.

"Grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak, PK kedua pun tidak dapat diterima. Jadi sudah tidak ada celah hukum lagi, tinggal menunggu waktu saja," kata Ashari, di Denpasar, Rabu (11/2).

Kepada Republika Ashari mengatakan, sambil menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Karena dalam pelaksanaan eksekusi pihaknya haruslah berkoordinasi dengan Polda Bali, Lapas Kerobokan, dan juga Kanwil Kemenkum HAM.

Ada pun tempat eksekusi, Ashari mengatakan, sebagaimana yang beredar di media, banyak yang meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan di Bali. Apa yang sebelumnya juga disampaikan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai masukan.

Ashari menyatakan pendapat berbeda tentang penyebutan eksekusi tahap kedua. Karena katanya, eksekusi dilakukan setelah para terpidana tidak punya celah hukum lagi, terutama ketika permohonan grasinya dinyatakan ditolak.

Secara terpisah, Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, mengatakan pihaknya hanya bersifat menunggu. "Apa pun perintah yang diberikan pada kami, kami siap melaksanakannya," kata Sudjonggo.

Dikatakannya, bahwa kedua terpidana mati kelompok Bali Nine yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapat keringanan hukuman. Dalam hal ini, Lapas Kerobokan kata Sudjonggo, menghargai langkah-langkah itu dan pihaknya hanya melaksanakan perintah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi menjelaskan, bahwa terpidana mati Bali Nine memang telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Namun setelah diteliti dari berbagai ketentuan sebutnya, ternyata permohonan PK kedua para terpidana mati, itu tidak memenuhi syarat formal, yakni tidak disertai novum atau bukti-bukti baru.

"Karena tidak disertai novum dan tidak memenuhi syarat formal, PN Denpasar menyatakan PK kedua itu tidak dapat diterima. Sehingga tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Agung," kata Hasoloan.

Sumber Republika di Lapas Kerobokan Denpasar mengatakan, bahwa saat-saat menanti pelaksanaan eksekusi, para terpidana mati kasus narkoika, itu lebih taat dalam menjalankan agama. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, keduanya kerap dikunjungi rohaniawan Kristen dari Denpasar, yakni sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Sepertinya yang bersangkutan sudah lebih lega, lebih tenang menghadapi pelaksanaan eksekusi," kata sumber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement