Rabu 11 Feb 2015 10:25 WIB

Pungli di Bundaran HI, Lima Oknum Polisi Dibebastugaskan

Rep: c01/ Red: Esthi Maharani
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan video yang memperlihatkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di seputaran Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang melibatkan oknum polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya membebastugaskan oknum polisi yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

"Yang terlibat lima orang," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (10/2).

Martinus menyatakan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kelima anggota polisi yang bersangkutan. Setelah penyelidikan selesai, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk memberi status "distafkan" kepada lima anggota polisi yang terlibat tersebut.

Kelima oknum polisi yang terlibat mengaku mereka tidak bernegosiasi dengan sopir maupun kenek Kopaja untuk memberikan setoran. Kenek Kopaja sendiri yang memberikan setoran sebelum memutar arah ke jalur yang sebenarnya dilarang.

Oknum polisi yang bertugas kemudian tak menindak kopaja atau transportasi umum yang memutar arah di jalur yang dilarang tersebut. Martinus juga menegaskan praktik pungli ini dilakuan oleh lima oknum polisi tanpa disuruh oleh pihak lain.

Selain memeriksa oknum polisi terkait, pihak kepolisian juga turut memeriksa pengunggah video pungli tersebut di laman YouTube. Dalam keterangan yang diberikan pada pihak kepolisian, pengunggah menyatakan ia mengambil gambar pada  15 Januari tanpa maksud apa-apa. Ia kemudian mengunggah video tersebut pada 5 Februari. Pihak kepolisian juga memeriksa sopir Kopaja.

Dalam video yang diunggah ke laman YouTube tersebut terlihat sejumlah Kopaja hendak memutar arah di Bundaran HI, yang sebenarnya dilarang untuk angkutan umum. Dalam video tersebut terlihat bahwa sebelum Kopaja memutar arah, kenek angkutan umum itu menaruh sesuatu di dekat pembatas jalan yang terletak di pos polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement