REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membekuk bandar judi Singapura yang berlokasi di Jatinegara Jakarta Timur yakni Boby alias Edo.
"Dua tersangka lainnya KKT dan SWT masih dalam pengejaran," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta Rabu (11/2).
Petugas membekuk tersangka Boby di rumah toko (ruko) Kompleks Bonagabe Jalan Jatinegara Timur Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur.
Didik menuturkan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya praktik judi beromzet miliaran rupiah. Petugas pun selanjutnya memantau dan menangkap tersangka.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan pelaku menjalankan modus menerima taruhan dari para agen melalui pesan pendek telepon selular dan faksimil.
Para agen judi itu mendapatkan pesanan taruhan dari para pelanggan atau member. Kemudian tersangka Body bersama tersangka lain membuka penghitungan taruhan untuk menentukan pemenangnya.
AKBP Didik mengungkapkan praktek perjudian yang diselenggarakan Boby bisa meraup penghasilan hingga Rp2 miliar per bulannya.
Selain menciduk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kalkulator, lima lima unit CPU, empat unit monitor, 16 unit handphone, sembilan unit mesin faximile, dua buku ramalan judi, tiga unit modem Internet, enam kartu ATM BCA dan tujuh buku tabungan BCA.