Selasa 10 Feb 2015 21:48 WIB

Mengaku Mimpi Batu Emas, Kakek Menipu Rp 50 Juta

Red: Ilham
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG - Tim Reskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menangkap seorang kakek berinisial AS (70) yang terbukti melakukan penipuan senilai Rp 50 juta kepada tetangganya sendiri.Dia menipu dengan cara bermimpi menemukan batu emas.

"Tersangka kami tahan, berikut barang bukti berupa batu yang dicat emas itu," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo di Sampang, Selasa (10/2).

Sementara AS mengaku, melakukan aksi penipuan itu karena terjerat utang. Ia telah lama ditinggal mati anak istrinya di Gondang Legi Malang, sehingga kini kembali ke Sampang. 

Menurut Hari, modus pelaku adalah berpura-pura bermimpi menemukan bongkahan emas di kuburan keramat di desa itu. Lalu mimpi bohongnya tersebut diceritakan kepada korban yang bernama Syahron (30), warga Desa Burung, Kecamatan Tambelangan. 

Syahron yang percaya kepada hal-hal mistis itu, akhirnya memercayai cerita AS. Di Desa Burung, kakek ini juga dikenal taat beragama dan rajin beribadah bahkan pelaku juga sering menjadi dukun, mengobati orang-orang yang sakit dengan cara didoakan.

Dalam mimpi palsunya itu, sang kakek menceritakan bahwa bongkahan emas yang ada di dalam kuburan kramat itu mirip bongkahan batu, dan jika dijual bernilai miliaran rupiah. Tapi, siapapun tidak akan bisa mengambil emas yang menyerupai bongkahan batu yang ada di dalam kuburan apabila tidak seizin dirinya.

"Nah, si korban ini lalu meminta izin. Tapi si kakek memberikan syarat, harus membayar uang mahar (tebusan) Rp 50 juta," terang Hari Siswo.

Karena tergiur, Syahron akhirnya bersedia memberikan uang yang diminta yakni Rp 50 juta. Setelah terjadi kesepakatan, penipu menaruh batu yang dicat menyerupai warna emas di dalam kuburan.  "Setelah digali, bukan emas yang didapat korban, melainkan batu," terang Hari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal 378 subsider 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement