REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Permana menduga pihak Malaysia sebagai mafia perdagangan pakaian bekas sehingga barang yang sejatinya sumbangan tersebut menjadi diperjualbelikan di pasaran internasional, termasuk ke Indonesia.
"Pakaian bekas ini asalnya dari sumbangan masyarakat Eropa kepada negara-negara berkembang. Kemudian negara-negara ini menunjuk Malaysia untuk mengoordinasikan karena dipandang relatif lebih maju dibandingkan negara lain di Asia," kata Permana di Palembang, Selasa (10/2).
Ia melanjutkan, penyalahgunaan terjadi karena belakangan pakaian bekas itu malah ditemukan di Indonesia bukan sebagai sumbangan tapi sebagai produk ekspor yang diperjualbelikan secara bebas.
"Mengapa bisa masuk ke Indonesia artinya ada mafia yang bermain, baik dari luar negeri hingga dalam negeri Indonesia sendiri terutama di pelabuhan," ujar dia.
Menurut Permana, Kementerian Perdagangan telah meminta pemerintah daerah untuk menertibkan lalu lintas perdagangan pakaian bekas dari hulu ke hilir.
"Pintu perdagangan akan diperketat baik di pelabuhan resmi maupun pelabuhan 'cacing' sementara yang sudah telanjur masuk akan ditertibkan dalam tiga bulan ke depan sembari mengedukasi masyarakat. Pada prinsipnya, perdagangan pakaian bekas dilarang," kata dia.
Sementara itu, sejumlah titik menjadi tempat penjualan pakaian bekas di Kota Palembang, di antaranya di bawah Jembatan Ampera, Pasar Perumnas, dan Pasar Lemabang.
Permana mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel dalam waktu dekat menertibkan sekitar 200 orang pedagang pakaian bekas di bawah Jembatan Ampera dengan cara persuasif.
"Tentunya semua akan diawali dengan sosialisasi karena pemerintah menyadari bahwa berdagang pakaian bekas sudah menjadi mata pencaharian sebagian orang," kata dia.
Ia menambahkan, seorang penjual baju bekas biasanya bermodalkan Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk membeli satu karung pakaian yang terdiri dari 200 lembar. Setiap hari, pedagang rata-rata mengantongi omzet berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000.
Produk pakaian bekas ramai menjadi perbincangan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis hasil uji sampel pada 25 potong pakaian bekas impor yang menemukan ratusan ribu koloni mikroba dan puluhan ribu koloni jamur penyebab penyakit kulit hingga infeksi saluran kelamin.