Selasa 10 Feb 2015 19:20 WIB

Penyuluh dan Petugas Lapangan, Garda Terdepan Keluarga Berancana

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
Logo BKKBN
Foto: Republika/Prayogi
Logo BKKBN

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) menjadi garda terdepan dalam kesuksesan program KB di Indonesia. KB bukan hanya sekadar program dua anak, tapi bagaimana membangun keluarga dengan manusia yang berkualitas. Pembangunan manusia.  

Harapan ini yang ingin kembali dibangkitkan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN). Melalui Surat Edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, BKKBN merangkul kembali PKB dan PLKB yang sempat ditelantarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, mengungkapkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan PKB dan PLKB diharapkan mampu menata kembali persoalan kependudukan di Indonesia. Terutama laju kelahiran penduduk baru setiap tahunnya. Saat ini sebanyak empat juta anak lahir setiap tahunnya.

“Dengan kondisi sekarang bagaimana kita bisa mencapai ketahanan pangan dengan penduduk yang segini besar. Ini masalah besar, karena itu harus diimbangi dengan program KB yang berhasil,” katanya.

Dodi menambahkan, PKB dan PLKB diharapkan mampu menyukseskan kembali keberhasilan KB yang pernah ada.

Sejak pemberlakuan otonomi daerah, pengelolaan dan pemberdayaan PKB dan PLKB dilimpahkan ditangan pimpinan daerah. Sayangnya, selama 12 tahun pelimpahan kewenangan ini, komitmen pemimpin daerah membangun keluarga berencana masing kurang. Pemerintah daerah lebih senang melakukan investasi fisik seperti pembangunan jalan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya daripada pembangunan manusia yang hasilnya baru terasa dalam jangka panjang.

Hal ini pun diakui oleh Dodi. “Faktanya memang tidak pernah ditangani dengan baik,” ujarnya.  Dodi mendorong upaya pelimpahan kembali pengelolaan PKB dan PLKB harus selesai dalam waktu dua tahun. Sehingga pekerjaan penataan kembali penduduk Indonesia bisa terlaksana. adv

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement