Selasa 10 Feb 2015 13:26 WIB

Sakit, SDA tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini beralasan sakit dan meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya sebagai tersangka.

Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, SDA saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Andreas mengaku tidak mengetahui penyakit yang diderita mantan ketua umum PPP itu. Ia juga tidak membawa surat keterangan dari dokter terkait penyakit yang menyebabkan kliennya dirawat.

"Sampai sekarang saya juga belum tahu sakit apa hingga beliau dirawat, cuma yang saya tahu beliau sudah dirawat sejak kemarin sore," katanya di gedung KPK, Selasa (10/2).

Padahal, SDA diketahui hadir dalam sidang sengketa kepengurusan PPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (9/2).

Andreas berharap KPK melayangkan surat panggilan kembali setelah kliennya dinyatakan dokter benar-benar sehat. Meski demikian dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait hal tersebut. Dia juga mempersilakan KPK untuk memeriksa kesehatan SDA dengan dokter lain jika memang meragukan pengakuan kliennya.

"Kalau misalnya ada silakan saja (diperiksa dokter lain dari KPK), tapi pada saat ini klien kami sedang dirawat," ujarnya.

Penyidik sebelumnya telah memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun menteri era Presiden SBY ini tidak memenuhi panggilan dengan alasan surat pemanggilan yang dilayangkan KPK terhadapnya tertulis sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia menolak datang karena haknya sebagai tersangka akan hilang jika diperiksa sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement