Selasa 10 Feb 2015 10:02 WIB

Bandar Judi Bola Ratusan Juta Diringkus Polda

Rep: c01/ Red: Esthi Maharani
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Unit V  Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus bandar judi bola online. Tersangka bandar judi ini mampu meraup keuntungan besar setiap bulannya.

"Omset setiap bulannya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, Senin (9/2).

Tersangka bandar judi online Andi Frans Taulani (43) berhasil diringkus di kediamannya yang beralamat di Perumahan Pulo Gebang, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur. Pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka karena mendapat informasi dari masyarakat. Oleh pihak kepolisian, informasi ini kemudian diselidiki dan ditelusuri hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah buku tabungan BCA dengan dua kartu ATM BCA, alat token BCA, satu buah ponsel dan satu buah tablet merek Samsung. Untuk tersangka sendiri, saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan menerima taruhan dari para 'pemain' melalui pesan pendek (SMS) atau melalui telepon. Kemudian, tersangka mempertaruhkan hasil judi bola online dari para pemain tersebut ke laman www.sbobet.com

"Penghitungan kalah atau menang dihitung secara langsung oleh pemain dan tersangka Andi," jelas Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement