Selasa 10 Feb 2015 09:50 WIB

Hanura Dukung UU KPK Direvisi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. Hanya saja, revisi UU tersebut tidak dimasukkan dalam RUU prioritas tahun 2015.

Revisi UU KPK enjadi sorotan karena terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan, revisi UU KPK perlu dilakukan.

Menurut dia, kalau sepakat dengan pemberantasan korupsi maka UU KPK harus disempurnakan. "Banyak hal yang belum diatur dalam UU KPK, kalau sepakat untuk memberantas korupsi ya lakukan penyempurnaan," kata anggota Komisi III DPR tersebut di kompleks Parlemen, Senin (9/2).

Sudding menambahkan, hal yang belum diatur dalam UU KPK antara lain, soal hak imunitas. Hal itu sudah terjadi di pimpinan KPK saat ini, dimana pimpinan KPK tersangkut kasus dan dinonaktifkan, bagaimana sisa jabatannya. Sebab, ini menyebabkan kekosongan jabatan KPK.

Dia mengatakan, jangan sampai muncul stigma menggerus tujuan KPK di masyarakat dengan informasi yang menyesatkan. Misalnya, ketika pimpinan KPK dipersangkakan oleh Bareskrim apakah KPK dikriminalisasi. Begitu juga sebaliknya.

Komisi III DPR, imbuh dia, ingin menguatkan sistem semua sistem penegakan hukum. Ada selisih konten dalam UU ini. Revisi UU KPK diperlukan agar antar lembaga penegak hukum bisa saling bersinergi. "Nah, ini yang akan kita rancang dalam revisi UU KPK," kata Sudding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement