Selasa 10 Feb 2015 00:57 WIB

DPRD Bandung Klaim Mobil Dinas Baru untuk Tunjang Mobilitas

Rep: C80/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengklaim pengadaan 22 unit mobil dinas untuk wakil rakyat diperlukan. Alasannya, wilayah Kabupaten Bandung cukup luas dan mobil dinas bisa menunjang mobilitas mereka.

Yayat mengatakna, mobil dinas tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Memang benar kami mengajukan pengadaan 22 unit kendaraan dinas. Kalau nilainya saya belum tahu, karena masih dikaji oleh gubernur," kata Yayat, Senin (9/2).

Ia berkata pengadaan mobil dinas untuk AKD juga diperbolehkan oleh Undang-Undang. "Jadi tidak ada masalah," tutur dia.

Lebih jauh ia menyebut, apakah mobil dinas akan dibawa pulang atau hanya diparkir di kantor, ia menyerahkan kepada anggota dewan. Lagi-lagi alasannya untuk menunjang mobilitas anggota dewan yang tinggi. "Kan kerja kami itu bukan hanya di kantor saja. Bisa jadi kendaraan itu dibawa pulang," jelasnya.(C80)

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement