REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (9/2), menyetujui 37 Rancangan Undang-Undang yang masuk jadi prioritas di tahun 2015. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan dihadiri 446 anggota dewan, juga disetujui pembahasan 5 RUU Kumulatif Terbuka.
"Setuju," suara anggota dewan saat pimpinan sidang paripurna meminta persetujuan di forum pada 37 RUU prioritas 2015.
DPR memasukkan 159 RUU dan 5 RUU Kumulatif menjadi program legislasi nasional 2015-2019. Ketua Badan Legislatif, Sareh Wiyono dalam laporannya mengatakan, ada sekitar 300an RUU yang diusulkan untuk masuk dalam prolegnas 2015-2019. Dari jumlah RUU yang diusulkan itu, di panitia khusus diseleksi menjadi hanya 159 RUU yang dimasukkan dalam prolegnas.
"Dari 37 RUU Prioritas, 26 diusulkan DPR, 10 dari Pemerintah dan 1 dari DPD," kata Sareh Wiyono.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, selain 37 RUU prioritas 2015 juga menyertakan 5 RUU Kumulatif. Yaitu RUU tentang pengesahan perjanjian internasional, RUU Kumulatif akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Anggaran Pendaftaran dan Belanja Negara (APBN), RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
"Kami optimistis selesai," imbuh Sareh.