REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, M. Darwis mengatakan, pembentukan KP3S diharapkan tidak menimbulkan masalah.
Asalkan, menurut dia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KP3S tidak berbenturan dengan staf ahli maupun tenaga ahli yang biasa masuk dalam organisasi pemerintahan secara langsung.
Jika memang memiliki tupoksi yang tidak bersinggungan, hal ini memang baik untuk meningkatkan kinerja SKPD guna menumbuhkan perkembangan Makassar yang lebih cepat.
"Ini baik, dan tidak menimbulkan masalah karena tidak melanggar perturan pemerintah pusat," katanya di Makassar, Senin (9/2).
Sementara mengenai kemungkinan pejabat KP3S bisa menggantikan posisi SKPD yang dianggap bekerja tidak baik, Darwis mengharapkan hal tersebut dihindarkan. Ia menjelaskan, biarkan KP3S cukup menjadi komisi pertimbangan bagi wali kota saja.
Sebelumnya Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membentuk Komisi pengendalian percepatan program stategis (KP3S). Komisi ini merupakan satuan yang akan membantu pemerintah kota untuk mengawasi kinerja semua SKPD. Mereka akan menjadi kaki tangan untuk melihat sejauh mana kinerja dari SKPD.
"Ini merupakan hasil dari penelitian saya 9 bulan menduduki kursi walikota. Dan saya harap komisi ini akan membuat banyak percepatan pembangunan di Makassar," ujar Danny.
Selain melakukan pengawasan kinerja setiap SKPD, KP3S juga akan diharap bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 2 triliun. Sehingga nantinya pendapatn ini bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus pegawai Pemkot Makassar.