REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan menilai proses penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembacaan permohonan gugatan praperadilan adalah cacat hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan termohon (KPK) tanpa meminta keterangan secara resmi kepada pemohon (Budi Gunawan)," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi dalam pembacaan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Pada salah satu poin dalam dasar dan alasan yang dibacakan tim kuasa hukum disebutkan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK cacat yuridis karena tidak mengikuti prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penetapan tersangka BG dianggap menyalahi aturan dasar karena hanya ditetapkan oleh empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.
Sedangkan, menurut dia, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima pimpinan KPK termasuk Busyro Muqoddas yang telah nonaktif.
Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Pengacara mengatakan, bukti-bukti tersebut masih belum jelas.
Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dimulai di PN Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 09.45 WIB.
Sebelumnya sidang praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan lalu. Namun, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini karena pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir pada minggu lalu.
Budi Gunawan memberikan kuasa pada sejumlah pengacara dari pribadi dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk membelanya dalam persidangan.
Sedangkan KPK menghadirkan tim kuasa hukum dari lembaga antikorupsi itu sendiri.