Ahad 08 Feb 2015 20:33 WIB

Pengamat: Kriteria Calon Kapolri Perlu Dituangkan Dalam Perpres

Rep: C05/ Red: Ilham
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menyatakan, presiden harus segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait kriteria calon Kapolri. Hal ini menyikapi kondisi terkini, dimana status tersangka Budi Gunawan selaku calon Kapolri menimbulkan polemik. 

Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 11 ayat 7 Undang-undang No 2 tahun 2002, diterangkan pengusulan nama calon Kapolri harus diatur lebih detail di dalam Perpres. Dalam hal ini, belum ada kriteria baku calon Kapolri seperti apa. Kekosongan aturan hukum ini akhirnya membuat publik berpolemik terkait apa bisa seorang tersangka menjadi Kapolri. 

“Dengan adanya Perpres, harapannya polemik seperti ini tak terulang di kemudian hari,” kata dia, Ahad (8/2).

Dia berpendapat, nantinya Perpres itu berisi calon Kapolri tak boleh berstatus menjadi tersangka. Selain itu, kata dia, juga mengatur terkait prestasi dan juga jenjang karier calon Kapolri yang ada.

Selain itu, Perpres ini untuk menjadikan ke depan Kapolri lebih kredibel dan dapat dipercaya. Harapannya, kata dia, dengan adanya ini bisa memunculkan Calon Kapolri yang bersih dan berintegritas.” Soalnya saat ini kriteria calon Kapolri smasih subyektif dan belum jelas,” kata dia.

Sebelumnya - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengajukan lima nama calon Kapolri baru, jika pada akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Lima nama calon Kapolri yang disampaikan pada presiden antara lain Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabaharkam Komjen Putut Bayuseno, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement