Ahad 08 Feb 2015 19:24 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Jokowi tak Punya Pilihan Selain Melantik Budi Gunawan

Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak punya pilihan selain melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, telah mendapatkan persetujuan DPR.

"Tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR," ujarnya di Jakarta, Ahad (8/2).

Irman juga mengingatkan bahwa sebenarnya tidak ada hak prerogatif bagi presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebab semua proses harus melibatkan DPR. "Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri," katanya.

Menurut Irman, Kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat, yakni melalui DPR sebagai perwakilannya. Begitu presiden menentukan calon Kapolri dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya.

"Lagi pula, presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama," ucapnya.

Mengenai batas waktu pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Irman menggunakan analogi tentang sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR.

Jika presiden tidak menandatanganinya, maka RUU itu otomatis sah dan berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan di paripurna DPR. Irman menilai, hal serupa juga berlaku dalam kasus Budi Gunawan yang telah mendapat persetujuan DPR dalam paripurna yang digelar 15 Januari lalu.

"Dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri. Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," jelasnya.

Seperti diketahui, sinyal kemungkinan Komjen Budi Gunawan tak akan dilantik sebagai Kapolri semakin menguat. Sebelumnya tim sembilan memberi kepastian jika Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan. Bahkan Kompolnas pun telah menyiapkan nama untuk calon Kapolri baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement