Ahad 08 Feb 2015 16:19 WIB

Pengamat: Perppu Solusi Tunggal Selamatkan KPK

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terancam mandul ketika empat pemimpinnya dipolisikan. Solusi satu satunya ketika keempat pimpinan resmi jadi tersangka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda mengatakan jika keempat pimpinan KPK resmi menjadi tersangka Presiden perlu membuat Perppu untuk menyelamatkan KPK.

Ia melanjutkan, isi dari Perppu itu harus mencakup seberapa luas wewenang pejabat sementara yang dipilih presiden. Sebab lumrahnya dalam hukum, Plt hanya berfungsi secara teknis tidak mengambil kebijakan strategis. Hal ini dinilai Ni'mah akan menghambat penyelesain kasus yang saat ini sedang diselesaikan KPK.

"Perpu adalah jalan satu satunya, misalkan di dalam perpu nantinya ditunjuk satu orang untuk menjadi Plt, nah Plt tersebut harus jelas cakupan wewenangnya," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (8/2).

Ni'mah menambahkan, Perpu tersebut bisa juga berpeluang untuk mengutus dua pimpinan KPK sebelumnya yg sudah disepakati DPR untuk menjadi pimpinan KPK. Nama Busyro Muqqodas dinilai bisa jadi salah satu opsi untuk mengisi kekosongan jabatan KPK nanti.

Ia menegaskan perlu adanya tindakan cepat dari Presiden ketika keempat pimpinan KPK dipolisikan. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan ditubuh KPK kelak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement