Sabtu 07 Feb 2015 11:44 WIB

Sediakan Miras, Karaoke Keluarga Dipasang Police Line

Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Karaoke keluarga bernama Happy Puppy yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin, terpaksa dipasang garis polisi. Penyebabnya, di salah satu ruangannya kedapatan minuman keras merk Black Label.

"Kami temukan minuman keras itu di salah satu ruangan, tapi pengunjungnya sudah tidak ada. Diketahui minuman itu disediakan oleh oknum karyawan di karaoke itu," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu (7/2).

Ia mengatakan, Pada Jumat (6/2) sore sekitar pukul 17.00 Wita, Satuan Sabhara melaksanakan kegiatan razia minuman keras di sejumlah karaoke keluarga. Dan saat di Happy Puppy polisi menemukan minuman tersebut.

Setelah menemukan minuman keras merk Black Label di room 211 polisi langsung melakukan pemasangan garis polisi di ruangan tersebut. Sebab menurut aturan karaoke keluarga dilarang untuk berjualan minuman keras jenis apapun.

Atas temuan itu polisi langsung menelusuri darimana minuman keras itu tersedia, tidak berapa lama diketahui minuman untuk pengunjung tersebut disediakan oleh salah seorang oknum karyawan di karaoke itu.

"Kami dapatkan oknum karyawannya berinisial JUN dan langsung diamankan selanjutnya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tutur pria bertipikal pendiam itu.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan JUN membeli minuman keras itu di luar dan bukan dari karaoke tempat ia bekerja karena atas suruhan pengunjung yang ingin minum-minuman keras di karaoke tempatnya bekerja.

"Perbuatan ini sudah melanggar aturan baik dari Peraturan Daerah sendiri juga aturan hukum karena menyediakan minuman keras ilegal," katanya.

Untuk sanksi yang diberikan JUN akan dikenakan tindak pidana ringan dan pada Senin (9/2) akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement