Jumat 06 Feb 2015 17:47 WIB

Puluhan PKL Ikuti Sidang Tipiring

Rep: C74/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan kios yang menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan kios yang menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejak Kamis (5/2), pedagang Kaki Lima (PKL) memenuhi kantor Satpol PP di Malang, Jawa Timur. Mereka datang untuk mengikuti Sidang Tipiring (Tindak pidana ringan) akan digelar 18 Februari 2015 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang.

"Dari tanggal 15 Januari sampai dengan 4 Februari 2015 sudah terjaring 64 pelanggar perda," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Arif Wibisono, Jumat (6/1).

Arif mengatakan dan jumlah ini  terus bertambah sampai mendekati 18 Februari 2015. PKL ini merupakan barang bukti (BB) hasil dari operasi penertiban rutin yang dilaksanakan Satpol PP. Setiap hari, dua regu Satpol PP dan BanPol PP menggelar operasi secara acak di seluruh wilayah Kota Malang.

Sasaran utama operasi rutin ini adalah PKL, reklame dan izin gangguan. Upaya Penegakan Perda penyelenggaraan izin gangguan, penyelenggaraan reklame, ketertiban umum dan lingkungan. Menurut Kabid Penengakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPUD Satpol PP Kota Malang, rincian 64 (enam puluh empat) perkara. Di antaranya pelanggaran Perda No 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pelanggaran Perda No 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, pelanggaran Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan pelanggaran Perda No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Di Kota Malang permasalah PKL cukup menyita perhatian. Salah satunya permasalahan Pasar Wisata Tugu dan PKL Jalan Tenes. Permasalahan ini sudah ditangani DPRD. Namun belum membuahkan solusi. Untuk itu, dewan memutuskan agar para PKL tetap berjualan di Jalan Tenes setiap Ahad.

"Karena belum ada solusinya, kami memutuskan agar PKL tetap berjualan di Jl Tenes untuk pekan ini," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto.

Menurut Bambang, dua dinas, yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pasar tetap bersikukuh pada masing-masing tugas pokok dan fungsinya. Dinas Pariwisata hanya menangani Pasar Wisata Tugu. Sedang Dinas Pasar menganggap PKL di Jalan Tenes temporer imbas dari Pasar Wisata Tugu. n c74

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement