Jumat 06 Feb 2015 16:30 WIB

Bertemu Komjen Badrodin, Mahfud MD Bicara Mala In Se

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Mantan Ketua MK Mahfud MD mendatangi Gedng KPK, Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua MK Mahfud MD mendatangi Gedng KPK, Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.  Menurutnya, pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah yang sedang dihadapi Polri dan KPK saat ini.

"Saya sudah bicara langsung dengan Pak Badrodin agar ini selesai dengan baik, tidak dalam konflik," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Menurut Mahfud, Badrodin dan dirinya memiliki pandangan yang sama agar Indonesia menjadi negara yang semakin baik. Ia pun meminta semua pihak, termasuk Polri untuk bersikap adil.

Menurutnya, Polri harus membedakan apa yang disebut dengan mala in se dan mala prohibita. Hal tersebut, lanjut Mahfud, merupakan hal yang penting dalam hukum.

"Kalau hal-hal sepele itu dijadikan kasus kriminal serius, bisa ratusan ribu di negeri ini," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, mala in se adalah perbuatan seseorang yang melakukan tindakan buruk yang selain aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat.

Sedangkan, mala prohibita merupakan perbuatan seseorang yang melanggar aturan, tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.

"Misalnya, saya punya pembantu, lalu tanpa dokumen yang resmi dari daerah asalnya, saya ke kantor tolong cantumkan pembantu saya di KK saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tapi itu kesalahannya mala prohibita bukan mala in se. Nah, kalau begitu dijadikan masalah serius itu menjadikan kesan kriminalisasi," jelas Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement