Jumat 06 Feb 2015 15:35 WIB

Pengamat: Gara-Gara Belum Ada Perpres, Usulan Calon Kapolri tidak Jelas

Rep: c 05/ Red: Indah Wulandari
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Jokowi didesak harus segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Gara gara belum ada Perpres akhirnya tidak jelas siapa yang berhak untuk mengusulkan nama calon Kapolri,” kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, Jumat (6/2).

Hal ini menyikapi kondisi terkini dimana justru Kompolnas dan bukan Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri yang mengusulkan nama calon Kapolri kepada presiden. 

Bambang menyatakan, sampai sejauh ini karena belum ada perpres itu, malah justru Kompolnas yang berperan mengusulkan nama calon Kapolri pada presiden.

Dia menyarankan agar mekanisme usulan nama calon Kapolri dikembalikan ke Wanjakti seperti tradisi sebelumnya. Bambang menyatakan sebagai lembaga di Internal Polri, Wanjakti dinilai lebih paham dan kompeten dalam merumuskan nama calon Kapolri yang ada.

“Nanti tinggal isi perpresnya mengatur pengusulan nama calon kapolri dilakukan oleh Wanjakti,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement