Jumat 06 Feb 2015 12:21 WIB

DPR Bisa Ambil Peran Redakan Konflik KPK Polri

Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan DPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik KPK dan Polri.

"Selama ini kan terbangun kesan di masyarakat bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pascalembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan," ujar Said Salahudin, Jumat (6/2).

Menurut dia, untuk membuktikan ada atau tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan.

"Dengan mendengarkan keterangan langsung dari mereka maka bisa diketahui motif pelaporan orang-orang itu. Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ataukah laporan itu mereka sampaikan karena ingin menegakan hukum," ujar dia.

Ia mengatakan belum lama ini Komisi III DPR RI pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Polisi.

"Nah, mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR agar publik bisa menilai alasan dibalik laporan mereka itu," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sebagai pengguna dan yang mengusulkan.

"Presiden sebagai 'user', Presiden yang mengusulkan. Kalau merasa ada koreksi, bisa saja dilakukan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Fadli Zon di Jakarta, Kamis (5/2).

Terkait isu yang beredar belakangan bahwa pelantikan Budi Gunawan akan dibatalkan, Fadli mengatakan masyarakat tidak perlu mendengar rumor, tetapi lebih baik menunggu pernyataan resmi dari Presiden.

"Presiden pasti akan mengambil keputusan pada waktunya. Kita tunggu saja. Apakah menunggu praperadilan atau seperti apa. Kita tunggu pernyataan resmi dari Presiden baru kita bisa bersikap," tuturnya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement