REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata Arief Yahya optimistis kinerja kementeriannya tidak terpengaruh reorganisasi yang sekaligus mengubah struktur dan klaster institusi tersebut dari sekelas departemen menjadi kementerian negara.
"Saya yakin tidak (berpengaruh, red.) karena justru kinerja kita memecahkan rekor baru dan ini menunjukkan strategi kita berhasil," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pada dasarnya persoalan reorganisasi merupakan hal yang lumrah dalam suatu sistem birokrasi, bahkan kementeriannya telah berkali-kali mengalami perubahan nomenklatur.
Oleh karena itu, pihaknya optimistis para pejabat dan karyawannya akan sesegera mungkin menyesuaikan diri.
"Setelah ini kita harus bekerja keras untuk mencapai target kunjungan wisatawan mancanegara sampai 10 juta orang tahun ini," katanya.
Kementerian Pariwisata yang dulu disebut dengan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara, kini termasuk dalam kementerian kelompok III, yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Ia menjelaskan Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah, serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Kemenpar juga dibantu oleh empat staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata, Staf Ahli Bidang Multikultural, Staf Ahli Bidang Kemaritiman dan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.