Jumat 06 Feb 2015 10:20 WIB

Miris, Ayah dan Dua Anaknya Dipenjara Gara-Gara Tilep Dana PNPM

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,WONOGIRI--Meski Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) sudah dihentikan oleh pemerintah per 30 Desember 2014, keluarga Tukimin (68) warga Dusun Jaten, Desa Nangkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri harus merasakan imbas negatifnya.

Mulai akhir pekan ini, Tukimin menikmati udara pengap sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Wonogiri. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara korupsi dana PNPM MPd senilai Rp 300 juta. Dana sebesar itu untuk kelompok petani fiktif, alias kepentingan pribadi.

Yang membuat lebih miris lagi, Tukimin tak sendirian masuk penjara. Ia bersama dua anak kandungnya, Handreas Rudyanto (45) dan Herman (40) menjalani hukuman tersebut.

Bapak dan dua anaknya menjadi tersangka kasus penggunaan dana PNPM-MPd Kecamatan Girimarto 2010-2011.

''Kasus tersebut sudah diputus, dan berkekuatan hukum tetap. Mulai hari ini, ketiganya sudah mulai masuk penjara di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Wonogiri,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Naimullah, Jumat (6/2).

Modus operansi kasus tindak pidana korupsi dilakukan bersama ketiga terpidana. Mereka menggunakan dana PNPM-MPd senilai Rp 300 juta untuk kelompok tani fiktif.

Handreas, merupakan pengurus PNPM-MPd di Kecamatan Girimarto. Dia kemudian berinisiatif membentuk sebuah kelompok tani fiktif, anggotanya adalah Tukimin dan adiknya Herman. Dana sebesar Rp 300 juta kemudian digunakan untuk keperluan pribadi ketiganya.

Ketiganya, saat ini tengah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan. Muhammad Naimullah sendiri yang mengantar langsung ketiga koruptor ke Rutan Kelas II B Wonogiri. Rombongan diterima Kepala Rutan, Oga Geovanni Dharmawan.

Untuk uang hasil tindak pidana korupsi sudah dikembalikan semua. Putusan atas tiga terpidana  dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang pada Oktober tahun lalu.

Namun, eksekusi hukuman baru bisa dilaksanakan bulan ini. Pertimbangannya, Tukimin mengalami sakit radang lambung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement