Kamis 05 Feb 2015 20:42 WIB

Pengamat: Bukan Tugas DPD Ajukan Hak Bertanya Soal BBM

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
  Petugas mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen di salah satu SPBU di Jakarta, Jumat (16/1).   (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen di salah satu SPBU di Jakarta, Jumat (16/1). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berniat mengajukan hak bertanya soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut DPD, ini adalah aspirasi masyarakat daerah yang mengalami kesulitan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM beberap waktu lalu.

Namun, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf menilai apa yang dilakukan DPD dengan mengajukan hak bertanya soal BBM tidak pada tempatnya. Sebab, hal itu tidak ada hubungannya dengan tugas pokok DPD seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

Sebab tugas DPD seperti yang diatur dalam UU adalah persoalan yang berhubungan dengan daerah,misalnya keuangan daerah atau pemekaran. "Itu harusnya tugas DPR, bukan DPD, tidak pada tempatnya," kata Maswadi pada Republika, Kamis (5/2).

Menurutnya, isu kenaikan harga BBM juga sudah basi. Sebab, Jokowi sudah menurunkan harga BBM. Selain itu, tidak begitu penting DPD untuk mengurusi persoalan kenaikan harga BBM. Harusnya, kata dia, DPD lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan di daerah.

"DPD harus mementingkan persoalan daerah bukan hanya membuat UU, tapi juga pengawasan ke daerah," ujarnya.

Jadi, tegas Maswadi, DPD tidak perlu mencampuri urusan dan tugas dari DPR. Sebab, semua lembaga sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement