Jumat 06 Feb 2015 07:30 WIB

Menadgri: Perketat Perjalanan Anggota Dewan ke Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah hanya memperketat pengeluaran dana untuk perjalanan dinas anggota DPRD ke luar negeri terkait dengan studi banding dan penjajakan kerja sama investasi yang melibatkan rombongan besar.

"Soal perjalanan dinas anggota DPRD khususnya, tidak semua diperketat, terutama untuk aktivitas berinteraksi ke tengah masyarakat perdesaan atau akar rumput guna memastikan kehadiran negara," kata Mendagri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Kamis (5/2).

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Rukma Setiabudi di Semarang, Selasa (3/2), mengatakan bahwa larangan anggota dewan setempat melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi menghambat kinerja para legislator sehingga tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Namun, kata Rukma Setiabudi, ketika dirinya bertemu langsung dengan Tjahjo Kumolo, belum lama ini, Mendagri menyatakan tidak ada larangan kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Jateng ke luar provinsi.

"Beliau justru balik bertanya kepada saya, apa ada larangan seperti itu? Kemudian, Mendagri menegaskan bahwa tidak ada larangan anggota DPRD Jateng kunjungan kerja ke luar provinsi. Kalau untuk kepentingan efisiensi, iya," kata Rukma.

Dalam konteks keuangan daerah, kata Tjahjo Kumolo, peran Kemendagri akan lebih menekankan pada politik keuangan daerah daripada teknis keuangan daerah seperti selama ini.

Politik keuangan daerah, kata Tjahjo yang pernah sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, direfleksikan dalam kebijakan alokasi anggaran, keberpihakan pada rakyat, dan anggaran daerah berperan sebagai perekat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sinergis dan saling mengisi sesuai dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement