REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai langkah Bareskrim Polri menjadikan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah bentuk kriminalisasi.
BW yang mengaku kasusnya sebagai bentuk kriminalisasi dirinya bertemu dengan Ketua Peradi, Otto Hasibuan untuk menjelaskan kasus hukum yang disangkakan padanya. Menurutnya, Peradi seperti rumah tempat berlindung oleh profesi advokat.
BW mengapresiasi statemen Ketua Peradi yang memberikan keleluasaan padanya untuk menjelaskan kasus hukum yang menimpa dirinya. "Saya merasa kembali ke rumah saya dan mendapat perlindungan," kata dia di kantor Peradi, Kamis (5/2).
BW menambahkan, dalam kasus yang disangkakan padanya, Polri lupa bahwa saat itu dirinya menjalankan profesi sebagai advokat. Bukan pimpinan KPK. Terlebih sudah ada nota kesepakatan antara Polri dan Advokat.
"Seharusnya MOU itu yang dijadikan dasar karena saat itu sebagai lawyer," katanya.