REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek di PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Selain itu, keempat saksi tersebut juga dimintai kesaksiannya untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin.
Keempat saksi tersebut yakni Direktur PT Ananto Jempiter, Masitoh. Kemudian Redian Rico Baskoro dari pihak swasta, Direktur PT Digo Slogan, Jeffri Siallagan dan Direktur PT Putra Utara Mandiri, Heriyanto Van Arles.
"Mereka diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (5/2).
PT DGI disebut kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Sementara dalam TPPU Garuda, dia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.