Kamis 05 Feb 2015 14:53 WIB

Menkumham: Labora Sitorus akan Menyerahkan Diri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aiptu Labora Sitorus, narapidana kasus pencucian uang yang telah bebas, kini dinyatakan masih menjadi narapidana dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, juga disebut akan mencabut surat bebas yang dipegang oleh Aiptu Labora Sitorus.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pun mengatakan mendapatkan informasi yang menyebut Labora akan menyerahkan diri.

"Labora kemarin Pak Kapolda minta supaya dikasih waktu, saya dapat laporan sudah ada tanda-tanda dia mau menyerahkan diri," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/2).

Kendati demikian, hingga kini ia mengaku masih belum mengetahui keberadaan Labora. Yasonna juga menegaskan akan menindak aparat yang membantu mengeluarkan Labora dari lapas.

"(Penindakan untuk kepolisian) Pasti. Inspektorat masih di sana buat BAP, dirjen sudah kembali sudah laporan. Tim ispektorat masih di sana," lanjutnya.

Seperti diketahui, Aiptu Labora Sitorus telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit. Labora yang terjerat kasus pencucian uang pun masih berkeliaran hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kalapas akan mengeluarkan surat baru untuk membatalkan surat yang dipegang Labora. Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, memiliki rekening gendut senilai 1,5 Triliun Rupiah.

Ia tersandung kasus pencucian uang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung dan divonis penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah subsider 1 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement