Kamis 05 Feb 2015 03:36 WIB
Pemeriksaan BW

Komnas HAM: Penangkapan BW Melanggar HAM

Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,  Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (4/2).

Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. "Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.

Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.

Roichatul mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambang dari kepolisian.

Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan karena tidak didahului surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012. Penanganan perkara tersebut telah melampaui langkah yang seharusnya.

Menurut Roichatul, Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. 

Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.

"Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement