Rabu 04 Feb 2015 21:56 WIB

Main Hakim Sendiri, Pemilik Mobil 'Ichiro' Minta Maaf

Rep: C01/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemilik dan pengendara mobil modifikasi yang dinamai Ichiro, Hubert Andi Wenas (pakai batik)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Pemilik dan pengendara mobil modifikasi yang dinamai Ichiro, Hubert Andi Wenas (pakai batik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir warga Jakarta dihebohkan dengan video mobil Vitara putih berpelat B 2566 DP yang diberi nama 'Ichiro' menabraki para pelanggar lalu lintas, atau para pengendara yang asal-asalan di jalan.

Andi Wenas, pengemudi mobil tersebut menggungah video itu. Ia mengklaim aksinya sebagai bentuk pelajaran ke pengguna lalu lintas yang melanggar. Tapi, Andi kemudian meminta maaf atas aksinya tersebut.

"Saya minta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan perbuatan saya," ujar Hubert Andi Wenas atau yang lebih dikenal dengan nama Ichiro karena videonya di kantor Ditlantas Pancoran, Rabu (4/2).

Andi menyadari perbuatannya yang 'menindak' langsung para pelanggar peraturan lalu lintas tidak dapat dibenarkan. Karena itu, Wenas didampingi dengan tiga kuasa hukumnya, memohon maaf pada masyarakat dan juga pihak kepolisian. Ia berharap apa yang dilakukannya ini tidak ditiru oleh orang lain.

"Ke depannya, semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat tertib dan teratur dalam berlalu lintas," katanya.

Wenas mengaku ia sendiri yang menunggah video-video 'penertiban' lalu lintasnya di video, salah satu videonya berjudul 'Ichiro vs stupid car 07'. Dalam melancarkan aksi 'penindakkan' kepada pelanggar lalu lintas, Wenas menggunakan Suzuki Vitara putih yang dimodifikasi dengan memakai bemper.

Mobil inilah yang sebenarnya bernama bernama 'Ichiro'. Tidak ada korban jiwa akibat aksi Wenas ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan yang dilakukan Andi tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, sudah ada pihak berwenang yang memang memiliki tugas, untuk menindak pelanggar lalu lintas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Terkait kasus Ichiro ini, Martinus menyatakan ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pihak kepolisian melakukan penilangan terhadap Andi karena aksinya. Kedua, pihak kepolisian meminta Andi untuk membuat surat pernyataan yang salah satunya berisikan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Andi Wenas siap tanggung konsekuensinya. Akan dilakukan penindakkan yang berdasar kepada hukum," jelas Martinus, Rabu (4/2).

Akibat perbuatannya, Wenas ditilang langsung di kantor Ditlantas Pancoran. Surat Izin Mengemudi Wenas disita oleh pihak kepolisian. Sidang terkait penilangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement