Rabu 04 Feb 2015 17:48 WIB

Iklan Malaysia Lecehkan Indonesia, JK: Harus Minta Maaf!

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Iklan RoboVac yang menghina PRT dari Indonesia
Foto: Twitter
Iklan RoboVac yang menghina PRT dari Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah perusahaan pembuat alat pembersih, RoboVac, membuat iklan dengan mencantumkan tulisan "Fire Your Indonesian Maid Now" (Pecat Pembantu Indonesia). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pihak perusahaan harus meminta maaf kepada Indonesia terkait hal ini.

JK mengatakan, pemerintah tengah meminta penjelasan dari perusahaan tersebut atas iklan yang dibuatnya.

"Ya kita baru minta penjelasan lebih lanjut. Kita tidak bisa bertindak hanya iklan seperti itu saja. Harus tarik saja, harus minta maaf," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (4/2).

JK mengatakan pemerintah tak bisa mengkontrol adanya iklan tersebut. Iklan yang dibuat untuk menarik perhatian itu pun dinilai tak etis.

"Kita tidak bisa mengkontrol. Etikanya saja yang salah. Itu kan iklan, berarti ingin menarik perhatian, komersial tapi tidak etis," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Indonesia pernah memberikan moratorium kepada Malaysia terkait iklan yang menawarkan jasa pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan potongan harga.

"Oh itu malah kita minta selesaikan. Malaysia kan pernah kita moratorium. Kalau perlu hentikan, hentikan," jelasnya.

Sementara itu, melalui siaran persnya, KBRI Kuala Lumpur mendesak pemerintah Malaysia untuk melarang iklan pelecehan warga negara Indonesia.

KBRI juga meminta otoritas Malaysia memastikan iklan produk apapun yang bersifat rasis dan menciderai perasaan bangsa Indonesia tak terulang kembali. Pada 3 Februari 2015, KBRI Kuala Lumpur telah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia atas iklan perusahaan pembuat alat pembersih, RoboVac, tersebut.

Pemerintah Indonesia pun sangat menyayangkan tindakan perusahaan swasta RobVac yang sangat tidak sensitif dan merendahkan martabat rakyat Indonesia dalam membuat iklan. Selain itu, KBRI juga telah mengirimkan retainer lawyer untuk menemui pihak perusahaan dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

KBRI juga telah melaporkan pemasangan iklan tersebut kepada Kepolisian Wilayah Selangor. Menurut hasil pengecekan, iklan pelecehan WNI tersebut memang beredar. Namun, letaknya sudah dipindahkan dan tidak lagi terlihat oleh publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement