REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Izin Perusahaan kelapa sawit PT Nusantara Sawit Perdana beroperasi di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam dicabut karena diduga membantai orangutan.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan data, jika nantinya dalam penyelidikan terbukti melakukan pembantaian orangutan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kami juga akan merekomendasikan untuk di cabut izinnya," kata Komandan Pos jaga Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kotim, Muriansyah kepada wartawan di Sampit, Rabu (4/2).
Diketahuinya PT NSP diduga melakukan pembantaian orangutan berdasarkan laporan warga desa setempat yang menemukan tengkorak orangutan di areal perkebunan PT NSP.
Jumlah orangutan yang diduga dengan sengaja dibunuh oleh pihak perusahaan tersebut lebih dari satu karena warga mengaku ada menemukan kerangka yang sama di beberapa titik.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut, dan sekarang BKSDA Sampit masih menunggu pelapor menyerahkan barang bukti berupa kerangka orangutan yang sempat dibawa pulang oleh pelapor," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan warga tersebut BKSDA Sampit akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak BKSDA provinsi Kalteng.
"Begitu barang bukti tersebut di serahkan, kami langsung ke BKSDA provinsi Kalteng agar secepatnya dilakukan penyelidikan, sebab jika lambat tentunya akan menyulitkan penyelidikan di lokasi ditemukannya kerangka orangutan," terangnya.