Rabu 04 Feb 2015 09:53 WIB

Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kedua Korupsi KONI

Rep: C08/ Red: Ilham
koni jabar
Foto: konijawabarat.com
koni jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan negeri Balebandung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi komite olah raga nasional (KONI) Kabupaten Bandung. Penetapan tersebut merupakan tersangka kedua, setelah mantan ketua KONI, Hilman Sukirman terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Kebonwaru.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Aloy suryana, Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana KONI Bandung. Penetapan tersebut dilakukan kejari pada tanggal 19 Januari 2015. Aloy ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bandung tahun anggaran 2012, berdasarkan Spdp No : b-135/0.2.29/fd.1/01/2015 dengan surat perintah penyidikan No : print-01/0.2.29/fd.1/01/2015.

"Aloy diduga ikut serta dalam kasus penggunaan dana hibah. Sebab, ada beberapa penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Balebandung, Andri Juliansya saat dihubungi, Rabu (4/2).

Andri mengungkapkan, Aloy dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 350 juta. Aloy sendiri menerima tranfers uang senilai Rp 1,2 Miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana atlit. Namun, dalam anggaran tersebut, hanya Rp 940 juta yang digunakan. ‘’Sisanya tidak tidak digunakan sebagaimana mestinya,’’ ungkapnya.

Meskipun demikian, kata Andri, pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap Aloy. Sebab, kasus tersebut masih dalam proses penyeledikan lebih anjut. "Masih digali terus kasusnya,’’ terangnya.

Saat ini, tersangka pertama mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung, Hilman Sukirman masih dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejari akan melimpahkan berkasnya kepada pengadilan. ‘’Kita juga masih menunggu hasil audit BPKP soal kerugian negaranya. Belum ada hitungannya,’’tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement