Rabu 04 Feb 2015 06:58 WIB

Makan Korban, Arung Jeram Boogie Dianggap Ilegal

Rep: C94/ Red: Winda Destiana Putri
Arung jeram (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Arung jeram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kegiatan arung jeram yang dilaksanakan oleh Boogie dikatakan ilegal, hal itu diketahui setelah menewaskan satu orang dan satu orang yang hingga hari ini belum kunjung ditemukan.

Kepala Kepolisian Leuwiliang, Kompol Uba Subandi, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Boogie tidak berizin. Keterangan tersebut diperoleh ketika mengklarifikasi salah satu pihak Boogie.

"Selain kegiatan itu tidak berizin. Mereka mengaku rutin mengadakan acara tersebut. Katanya sudah beberapa kali," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (3/2).

Handoyo (45 tahun) yang sebelumnya ditemukan, Minggu (2/2) Sore, sudah dimakamkan pada keesokan harinya. Namun nasib malang yang menimpa korban lainnya Juju Juarsih yang hingga sore ini belum kunjung ditemukan.

"Hingga sore ini tim kita terus mencari meski belum dapat tanda-tanda penemuan," kata Budi Aksomo, Kepala Bidang Badan Penangulangan Bencana (BPB) Daerah Kabupaten Bogor,

Dalam proses pencarian hari ketiga ini, Budi mengatakan, sedikitnya 200 tim pencari yang tergabung dari elemen masyarakat, Polisi, TNI, dan Komunitas Arung Jeram Jawa Barat terjun ke lokasi untuk menyisir sepanjang Sungai Cianten.

Atas kejadian ini, Budi menghimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan arung jeram terlebih dahulu meperpersiapkan teknis dan perizininan.

"Harus meliat kondisi cuaca, kemampuan orangnya, dan izin tingkat kecamatan polsek dan koramil untuk mengkordinasi kegiatan itu. Pasalnya hal itu sangat penting guna mencegah terjadinya sesuatu. Itupun berlaku ketika kita ingin naik gunung," katanya mengakhiri.

Sementara, pihak Boogie hingga hari ini belum memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement