Selasa 03 Feb 2015 17:41 WIB

Soal Gaji Fantastis PNS DKI, Ini Tanggapan MenPAN-RB

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang membuat pendapatan per bulan PNS DKI berjumlah besar. Terkait jumlah fantastis para PNS DKI ini, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai tidak ada yang salah.

"Intinya tidak salah yang dilakukan pemerintah DKI," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi seusai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (3/2).

Yuddy menyatakan saat ini tinggal menyesuaikan nomenklaturnya dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia juga menyatakan penamaannya saja yang sedikit berbeda dari nomenklatur UU ASN. Yuddy juga menyatakan model penerapan TKD dinamis ini dapat dijadikan role model.

Ia tak menampik jika pola penerapannya tentu sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Meski begitu, Yuddy menyatakan pola perhitungan dari penerapan TKD dinamis ini akan dijadikan role model.

Ada beberapa sisi positif yang dilihat Yuddy dari penerapan TKD dinamis ini. Salah satunya ialah DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul. Pasalnya, hanya orang-orang yang memiliki tingkat kompetisi tinggi yang bisa masuk ke DKI.

Di sisi lain, Gubernur akan memiliki kewenangan yang besar untuk memberhentikan pegawai-pegawainya bila berkinerja buruk. "Gajinya sudah cukup tinggi. Kalau kinerjanya buruk kan wajar kalau diberhentikan," ujar Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement