REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan akan menindak anggotanya jika terbukti terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar. Pelajar bernama Layla Fitriani Ahmad (15 tahun) tewas setelah ditabrak mobil polisi, Senin (2/2).
"Saya sudah perintahkan Propam untuk lakukan pemeriksaan terhadap anggota kami, bila bersalah akan kami tindak," tegas Unggung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Sebelum kecelakaan, Unggung menjelaskan, ratusan anggota polisi sedang konvoi usai melakukan pengamanan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saat itu sedang konvoi, lalu terjadi kecelakan tapi tetap kita proses. Hari ini anggota kita sudah ke rumah duka korban," ujar Unggung.
Sebelumnya Layla tewas setelah ditabrak iring-iringan bus polisi, di terowongan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/2) kemarin.
Saat itu, Layla sedang naik motor dengan ayahnya, Ahmad Guntur (53), di Jalan Trunojoyo, tiba-tiba mobil polisi menabrak motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 1679 SJZ. Guntur dan Layla pun terjatuh.
Layla menderita luka di bagian kepala serta mengeluarkan darah dari kuping. Oleh polisi, perempuan yang bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 itu dibawa ke Puskesmas Kebayoran Baru.
Kedua korban langsung diperiksa sekitar sepuluh menit dan dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, nyawa Layla tidak dapat ditolong hingga akhirnya meninggal dunia.