REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pertemuan pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo Senin (2/2) kemarin, dibahas soal kebijakan pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI). DPR menilai kebijakan pemerintah memerpanjang nota kesepakatan dengan PTFI melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan sudah menyampaikan kesalahan pemerintah yang memerpanjang nota kesepakatan tersebut kepada Jokowi. Selain itu, DPR sudah siap membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan mengevaluasi perusahaan tambang emas terbesar di dunia tersebut.
"Komisi VII membuat Panja untuk mengevaluasi Freeport," kata Setya Novanto di kompleks parlemen, Selasa (3/2).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Panja akan mengevaluasi kontribusi PTFI pada pemerintah Indonesia. Sebab, harusnya kontribusi terbesar dari Freeport diperuntukkan pada masyarakat Papua. Jadi, pembangunan smelter yang menjadi kewajiban Freeport juga harus dilaksanakan di Papua, bukan di luar Papua.
"Smelter harus dilaksanakan di Papua," kata dia.
Novanto juga mengatakan, pihaknya sudah meminta pada Presiden agar Kementerian ESDM mengkaji ulang terkait perpanjangan nota kesepakatan dengan Freeport.
"Kita sudah minta ESDM melalui Presiden untuk mengkaji," imbuh Novanto.