REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah dalam melaksanakan hukuman mati terhadap sejumlah kasus berat. Semisal, terpidana narkoba kelas berat.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, MUI sudah lama mengeluarkan fatwa hukuman mati terhadap narapidana kasus tertentu diperbolehkan. Tujuannya, agar para pelaku kriminal jera dan bertobat.
''MUI sudah sejak lama perbolehkan hukuman mati narapidana tertentu,'' kata dia, Selasa (3/2) siang.
Menurut Ma'ruf, hukuman mati diperbolehkan karena ada dasar hukum secara syariat Islam. Akan tetapi, hanya bisa dilakukan untuk sejumlah kasus tertentu. Di antaranya, kasus pembunuhan, narkoba, dan tindak pidana berat lainnya.
Advertisement