Selasa 03 Feb 2015 14:35 WIB

Pengacara: Surat Panggilan BW Sebenarnya Cacat Hukum

Rep: C02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Surat panggilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto cacat hukum atau tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum BW, Nursjahbani Katjasungkana Selasa (3/2).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi BW menghadiri panggilan Bareskrim Polri dalam pemeriksaan perkara dugaan mengajukan saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin. Katanya ada pelanggaran hukum acara pidana dan peraturan kapolri (perkap) nomor 14/2012 yang menyebabkan surat panggilan tersebut tidak sah.

"Pelanggaran tersebut terjadi karena ada perubahan pasal," ujar Nursjahbani, Selasa (3/2). Ia menjelaskan dalam surat perintah yang ditulis pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sementra surat panggilan ditulis pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP  jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Dia mengatakan perubahan pasal sangkaan menunjukan pengakuan Polri bahwa surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya salah. Sehingga surat perintah penyidik nomor sp.sidik/53/I/2015/dit tipedeksus 20 Januari lalu yang menjadi dasar penangkapan tidak berlaku karena pasal tetsebut.

Karena ini panggilan baru, maka proses dan surat sebelumnya harus ditutup dan tidak boleh ada upaya paksa. Ia menambahkan perubahan pasal juga menunjukan polisi belum selesai melakukan penyidikan

"Kalau dicermati banyak kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang cepat dan proses penangkapannya," kata Nursjahbani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement