REPUBLIKA.CO.ID,PADANG –Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Indra Nelfi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh kepolisian setelah mencoba membakar atasannya pada Senin (2/2) pukul 08.30 WIB.
"Kami sudah menangkap dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa korek api, plastik bensin, kursi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Amirjan, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, permasalahan yang terjadi disebabkan karena perguliran mutasi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Salah satu anggota yang mendapatkan mutasi ke Sijunjung menolak menerima surat keputusan. Karena penolakan tersebut, ujarnya, tersangka lalu dinonaktifkan dari pekerjaannya.
"Dia kurang terima, akhirnya menyerang ke Kalapas (Kalapas Bukittinggi, Muji Widodo) dengan melempar bensin dan mau dibakar," ujarnya.
Ia mengatakan, bensin yang dilempar pelaku telah mengenai baju dinas Kalapas. Beruntung, korek api dapat direbut Kalapas sebelum tersangka melakukan tindakan lebih jauh.
Namun, tindakan tersangka tak berhenti sampai di sana, Indra lalu melemparkan kursi ke arah Muji dan terlibat baku hantam. Pemukulan yang berlangsung sekitar 10-15 menit tak terhindarkan lagi. Keduanya, kata Amirjan, dipisahkan oleh anggota lainnya yang berada di kantor.
Muji, lanjutnya, datang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi pukul 10.00 WIB. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap Kalapas di RSU Dr Achmad Mochtar.
"Pihak terlapor sudah kita amankan jam 16.00 WIB. Pada dasarnya, tindakan yang melawan pimpinan tadi kita minta pertanggung jawaban terhadap apa yang ditetapkan," tutur Amirjan.